Syarat Administrasi Kepegawaian

Syarat Kenaikkan Pangkat Reguler

  1. SK kenaikkan pangkat terakhir
  2. SK jabatan terakhir
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  6. SK pencantuman gelar akademik (jika ada)
  7. Peremajaan data SIASN meliputi
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, Lokasi Kerja
  • Data jabatan

Syarat Kenaikkan Pangkat Fungsional

  1. SK kenaikkan pangkat terakhir
  2. SK jabatan fungsional terakhir
  3. SK penetapan angka kredit
  4. SK CPNS
  5. SK PNS
  6. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  7. Peremajaan data SIASN meliputi
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, Lokasi Kerja
  • Data jabatan

Syarat Kenaikkan Pangkat Struktural

  1. SK kenaikkan pangkat terakhir
  2. SK jabatan terakhir
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. Surat pernyataan pelantikan
  6. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  7. SK pencantuman gelar akademik (jika ada)
  8. Ijazah dan transkrip nilai terakhir
  9. Peremajaan data SIASN meliputi
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, Lokasi Kerja
  • Data jabatan

Syarat Penyesuaian Ijazah

  1. SK kenaikkan pangkat terakhir
  2. SK jabatan terakhir
  3. SK tugas belajar/ijin belajar
  4. Surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah
  5. SK CPNS
  6. SK PNS
  7. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  8. Ijazah dan transkrip nilai
  9. Peremajaan data SIASN meliputi
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, Lokasi Kerja
  • Data jabatan

Syarat Pencantuman Gelar Akademik

  1. Ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. SK tugas belajar
  4. sertifikat akreditasi program studi
  5. SK kenaikkan pangkat terakhir
  6. SK CPNS
  7. Surat keterangan izin DIKTI

Syarat Tugas Belajar

  1. Surat Pengantar
  2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  3. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir (legalisir)
  5. Fotokopi SK jabatan terakhir (legalisir)
  6. Surat rekomendasi dari Ketua Pengadilan
  7. Surat keterangan dari kampus
  8. Jadwal kuliah
  9. Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)
  10. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses belajar tidak menggangu pekerjaan kantor bertanda tangan ybs dari Ketua Pengadilan

*Pendidikan S1 masing-masing 1 rangkap*Pendidikan S2 dan S3 masing-masing 2 rangkap

Usul Pensiun BUP

  1. Daftar perorangan calon penerima pensiun (DPCP) - *format blangko
  2. SK CPNS
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat 1 tahun terakhir
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana
  5. SK kenaikkan pangkat terakhir
  6. SK jabatan terakhir
  7. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  8. KTP-EL
  9. NPWP
  10. Buku rekening bank
  11. Pasfoto berwarna
  12. SK Peninjauan masa kerja (jika ada)
  13. SK pemberhentian sementara (jika ada)
  14. SK CLTN dan pengaktifannya (jika ada)
  15. Peremajaan Data SIASN meliputi:
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, lokasi TASPEN, lokasi kerja
  • data pasangan
  • data anak

Usul Pensiun Janda Duda / PNS Meninggal Dunia

  1. Daftar perorangan calon penerima pensiun (DPCP) - *format blangko
  2. SK CPNS
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang/berat 1 tahun terakhir
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana/pernah dipidana
  5. SK kenaikkan pangkat terakhir
  6. SK jabatan terakhir
  7. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai minimal baik
  8. Surat keterangan kematian/akta kematian
  9. Surat keterangan janda/duda
  10. Pasfoto pasangan berwarna
  11. KTP-EL pasangan/ahli waris
  12. NPWP pasangan/ahli waris
  13. Buku rekening bank pasangan/ahli waris
  14. SK Peninjauan masa kerja (jika ada)
  15. SK pemberhentian sementara (jika ada)
  16. SK CLTN dan pengaktifannya (jika ada)
  17. Peremajaan Data SIASN meliputi:
  • data pribadi - alamat terakhir, lokasi KPPN, lokasi TASPEN, lokasi kerja
  • data pasangan
  • data anak

Usul Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

  1. Surat Pengantar
  2. Asli Permhonan pensiun atas permintaan sendiri disertai alasannya dan persetujuan dari pimpinan
  3. Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  7.  Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)
  8.  Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) - jika ada (legalisir)
  9. Fotokopi SKP (legalisir)
  10. Asli Daftar Susunan Keluarga
  11. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan - pilih salah satu
  12. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang masih dalam pengampunan)
  13. Fotokopi KTP ybs dan pasangan
  14. Fotokopi Kartu Keluarga
  15. Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) - jika menjadi pengguna BMN
  16. Surat pernyataan bebas hukuman disiplin
  17. Surat pernyataan tidak pernah dipidana
  18. SK CLTN - jika pernah melakukan CLTN
  19. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar - (latar belakang merah)

Gol. IV/a keatas masing-masing 3 (tiga) rangkap
Gol. III/d kebawah masing-masing 2 (dua) rangkap

Usul Karis/Karsu

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan perkawinan
  3. Fotokopi akta nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)
  4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  5. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  6. Pas foto suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar 

masing-masing satu rangkap*untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai/akta kematian pasangan sebelumnya

Usul Kartu Pegawai 

  1. Surat Pengantar
  2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)
  3. Fotokopi SK PNS (legalisir)
  4. Fotokopi sertifikat latsar/prajab (legalisir)
  5. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar

masing-masing 1 rangkap

Izin Ke Luar Negeri

  1. SK Pangkat/Golongan/Ruang Terakhir
  2. SK jabatan terakhir
  3. Surat keterangan sisa cuti
  4. Surat keterangan tidak pernah menjalankan cuti besar selama 5 tahun terakhir (khusus untuk yang menjalankan ibadah haji)
  5. Surat ijin Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
  6. Surat Keterangan Jadwal keberangkatan (untuk keperluan umroh diterbitkan oleh travel umroh dan untuk keperluan haji diterbitkan oleh Kementerian Agama).
  7. Formulir permintaan dan pemberian cuti.